Lebih Dalam Mengenal PT Perorangan
A.Pengertian PT Perorangan
Produk baru dari UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Merupakan Badan Hukum yang dikhususkan bagi para pelaku Usaha Mikro & Kecil (Omset pertahun masih di bawah Rp15 Miliar). Dapat didirikan oleh satu orang yang berperan sebagai Pemilik sekaligus Direktur, tanpa adanya komisaris. Bagi UMK, ini merupakan kesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam mengembangkan usaha secara legal.Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Sementara usaha kecil ditentukan
berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar
B.Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
C.Keuntungan
membuat PT perorangan
1. Legalitas usaha terjamin
Mendapatkan kepastian status badan hukum. Perusahaan Anda terdaftar di Kemenkumham dan
memiliki izin untuk menjalankan usaha.
2.Adanya pemisahan kekayaan
Sebagai badan hukum, perusahaan Anda dianggap sebagai entitas yang berbeda dari
pemiliknya. Sehingga jika suatu saat perusahaan mengalami situasi yang tidak diinginkan,
tanggung jawab Anda hanya sebatas modal yang Anda gunakan dalam membangun usaha
3.Rekening bank atas nama PT
Anda dapat membuat rekening dengan nama PT sehingga lebih terlihat profesional dan
terpercaya
D.Syarat Membuat PT perorangan
* Pendiri : boleh 1 orang dengan syarat sudah mempunyai KTP Indonesia
* Modal : Jumlah modal bebas berapapun ( penting dapat mendanai kegiatan dalam
jangka minimal 1 tahun )
Besarannya tidak ditentukan ,yang terpenting minimal 25% dari modal di
setorkan
* Tidak memperlukan surat dari Notaris diganti dengan surat pernyataan pendirian
PT perorangan
Surat pernyataan pendirian meliputi :
·
Nama (harus sesuai dengan UU dan tempat PT
·
Jangka waktu berdirinya PT
· Jumlah
modal dasar untuk ditempatkan dan disetorkan
· Nilai modal dan jumlah saham
·
Alamat PT
·
Data diri owner ( pendiri)
* Membuat NIB di sistim OSS
Data yang diperlukan antara lain :
* Data dari PT Perorangan
* Data modal yang di tentukan
* Data dari owner PT Perorangan tersebut
* Membuat laporan keuangan tiap bulannya
Untuk Laporan Keuangan, bisa tulis rencana kerja dan struktur permodalan juga. Jadi mereka bisa cek rencana kita ke depan dan realisasinya seperti apa?. Untuk detail ini juga infonya dilakukan secara online. Bentuknya seharusnya mirip dengam LKPM dalam OSS.
E.Syarat Syarat pembuatan rekening PT perorangan
Dokumen yang harus disiapkan :
1.NPWP perusahaan
2.SK Kemenkumham
3,Sertifikat pendirian
4.NIB
5.KTP owner /direktur
6.SKDU (surat keterangan
domisili usaha)-Ã sudah tidak
berlaku sesuai dengan Permen
dagri Tgl 17 Juli 2019 No.503/6491/SJ
7.Stempel Perusahaan
8.Surat permohonan pembuatan
rekening bank (memakai kop surat perusahaan)
9.Dana awal buat setoran (tergantung
masing masing bank )
F.Cara Mengurus SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) & Syaratnya
Berikut ini berkas
atau dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SKDU (Surat Keterangan Domisili
Usaha):
- Isi formulir
permohonan SKDU
- · Fotokopi KTP pemohon
- · Fotokopi Kartu
Keluarga Pemohon
- · Fotokopi Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
- · Surat keterangan
persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha
- · Surat pengantar RT
dan RW
- · Bukti kepemilikan
tempat usaha
- · Jika tempat usaha
bukan milik sendiri sertakan bukti perjanjian sewa
- · Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dari tempat usaha
- · Foto tempat usaha
yang diambil dari Google Map.
· Jika pemohon merupakan pemilik badan usaha atau bukan
perseorangan ada beberapa syarat tambahan, yaitu: Akta Pendirian Perusahaan,
Fotokopi KTP, KK, dan NPWP milik direktur.
G.Bisakah PTP mengeluarkan faktur pajak?
PTP bisa mengeluarkan faktur pajak asalkan sudah mengajukan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) dulu di KPP terdaftarnya ( datang ke kantornya)
Nanti kewajiban
perpajakan nya ketambahan pungut dan setor dan laporan Ppn setiap bulannya
Ya, PT perorangan bisa memberikan PPN sebesar 11% jika telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN sebesar 11% adalah kewajiban yang dikenakan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP.
- Dikukuhkan sebagai PKP: PT perorangan harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Memenuhi batasan omzet: Secara umum, pengusaha wajib mengajukan PKP jika omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Namun, jika omzet masih di bawah batas tersebut, pengusaha tetap bisa mengajukan PKP secara sukarela.
- Menerbitkan faktur pajak: Setelah dikukuhkan sebagai PKP, PT perorangan berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP yang dilakukannya. Faktur pajak ini diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan DJP.
- Mengisi formulir pengukuhan PKP.
- Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Menunggu verifikasi dari KPP.
- Jika permohonan disetujui, PT perorangan akan mendapatkan Surat Pengukuhan PKP.
- Kredibilitas bisnis: Status PKP dapat meningkatkan kredibilitas PT perorangan di mata klien dan mitra bisnis, terutama perusahaan-perusahaan besar yang juga merupakan PKP.
- Ekspansi bisnis: Dengan menjadi PKP, PT perorangan dapat bertransaksi dengan perusahaan besar dan memungut PPN, yang membuka peluang bisnis lebih luas
Cara menerbitkan nya
bisa 2 cara sebenarnya :
1. Bisa diterbitkan sendiri dengan bikin surat pernyataan menggunakan kop perusahaan bahwa perusahaan bapak/ibu bukan perusahaan yg ber PKP
2. Langsung datang ke KPP untuk minta surat keterangan non PKP jika customer ingin yang ada kop resmi dari dirjen pajak/ttd dari pajak.
H.Cara Non-Pengusaha Kena Pajak Melakukan Pembayaran Pajak
Pengusaha di luar pengusaha kena pajak yang ingin membuat surat pernyataankan pajak, hanya menghitung penghasilan kotornya setiap bulan dan mengalikannya dengan 0,5 persen dari pemotongan pajak. Perusahaan selain pengusaha kena pajak tidak perlu membuat faktur pajak, sehingga SPT PPN tidak harus dilaporkan setiap bulan. Artinya, pengusaha non-PKP cukup mendeklarasikan pajak penghasilan. Berikut informasi lebih lanjut mengenai pelaporan pajak penghasilan badan non PKP:
- Menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Pajak Penghasilan
- Selain menggunakan formulir SPT PPh perusahaan, non-PKP harus menyertakan lembar ketiga asli Surat Setoran Pajak (SSP) jika ingin melaporkan SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan ke KPP
- Jika SPT Tahunan sudah online, dapat dilaporkan dengan pengajuan online melalui PJAP atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan seperti Pajakku.
Demikian penjelasan yang dapat saya tuliskan , bila ada update terbaru akan kami revisi artikel ini
Untuk pembuatan PT Perorangan kami bisa membantu pembuatannya ,bisa email ke : solocentralsystem@gmail.com

Komentar
Posting Komentar