Lebih Dalam Mengenal PT Perorangan

 

A.Pengertian PT Perorangan

Produk baru dari UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Merupakan Badan Hukum yang dikhususkan bagi para pelaku Usaha Mikro & Kecil (Omset pertahun masih di bawah Rp15 Miliar). Dapat didirikan oleh satu orang yang berperan sebagai Pemilik sekaligus Direktur, tanpa adanya komisaris. Bagi UMK, ini merupakan kesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam mengembangkan usaha secara legal.Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar


B.Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil

C.Keuntungan membuat PT perorangan

    1. Legalitas usaha terjamin 

         Mendapatkan kepastian status badan hukum. Perusahaan Anda terdaftar di Kemenkumham dan

          memiliki izin untuk menjalankan usaha.

     2.Adanya pemisahan kekayaan

       Sebagai badan hukum, perusahaan Anda dianggap sebagai entitas yang berbeda dari

        pemiliknya. Sehingga jika suatu saat perusahaan mengalami situasi yang tidak diinginkan,

        tanggung jawab Anda hanya sebatas modal yang Anda gunakan dalam membangun usaha

     3.Rekening bank atas nama PT

         Anda dapat membuat rekening dengan nama PT sehingga lebih terlihat profesional dan

         terpercaya



D.Syarat Membuat PT perorangan

    * Pendiri : adalah boleh 1 orang dengan syarat sudah mempunyai KTP Indonesia

   * Modal  : Jumlah modal bebas berapapun ( penting dapat  mendanai  kegiatan dalam

                    jangka minimal 1 tahun )

                   Besarannya tidak ditentukan ,yang terpenting minimal 25% dari modal di

                   setorkan

   * Tidak memperlukan surat dari Notaris diganti dengan surat pernyataan pendirian

       PT perorangan

       Surat pernyataan pendirian meliputi :

      ·       Nama (harus sesuai dengan UU dan tempat PT

      ·       Jangka waktu berdirinya PT   

      ·       Jumlah modal dasar untuk ditempatkan dan disetorkan

      ·       Nilai modal dan jumlah saham

      ·       Alamat PT

      ·       Data diri owner ( pendiri)

* Membuat NIB di sistim OSS 

    Data yang diperlukan antara lain : 

     * Data dari  PT Perorangan

     * Data modal yang di tentukan

    * Data dari owner PT Perorangan tersebut


* Membuat laporan keuangan tiap bulannya 

      Untuk Laporan Keuangan, bisa tulis rencana kerja dan struktur permodalan juga. Jadi mereka bisa cek rencana kita ke depan dan realisasinya seperti apa?. Untuk detail ini juga infonya dilakukan secara online. Bentuknya seharusnya mirip dengam LKPM dalam OSS


Syarat Syarat pembuatan rekening PT perorangan

Dokumen yang harus disiapkan :

1.NPWP perusahaan

2.SK Kemenkumham

3,Sertifikat pendirian

4.NIB

5.KTP owner /direktur

6.SKDU (surat keterangan domisili usaha)-à sudah tidak berlaku sesuai dengan Permen  

  dagri Tgl 17 Juli 2019 No.503/6491/SJ

7.Stempel Perusahaan

8.Surat permohonan pembuatan rekening bank (memakai kop surat perusahaan)

9.Dana awal buat setoran (tergantung masing masing bank )



Cara Mengurus SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) & Syaratnya

Berikut ini berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha):

  •             Isi formulir permohonan SKDU
  • ·       Fotokopi KTP pemohon
  • ·       Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  • ·       Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
  • ·       Surat keterangan persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha
  • ·       Surat pengantar RT dan RW
  • ·       Bukti kepemilikan tempat usaha
  • ·       Jika tempat usaha bukan milik sendiri sertakan bukti perjanjian sewa
  • ·       Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha
  • ·       Foto tempat usaha yang diambil dari Google Map.

·       Jika pemohon merupakan pemilik badan usaha atau bukan perseorangan ada beberapa syarat tambahan, yaitu: Akta Pendirian Perusahaan, Fotokopi KTP, KK, dan NPWP milik direktur.


Bisakah PTP mengeluarkan faktur pajak?

PTP bisa mengeluarkan faktur pajak asalkan sudah mengajukan status PKP (Pengusaha Kena

  Pajak) dulu di KPP terdaftarnya ( datang ke kantornya)

  Nanti kewajiban perpajakan nya ketambahan pungut dan setor dan laporan Ppn setiap bulannya

  Menurut kita ini ribet buat usaha/bisnis yg omsetnya belum tembus 4,8 M,

  Bila dirasa memberatkan sebaiknya konfirmasi ke customernya dan jelaskan kondisi bahwa kita

  PTP, ( kalau NPWP perusahaan ada, tetapi kalau  Faktur pajak , kami tidak bisa mengeluarkan faktur

  Pajak karena belum PKP, sebagai gantinya perusahaan menerbitkan status keterangan non PKP

  Cara menerbitkan nya bisa 2 cara sebenarnya :

1. Bisa diterbitkan sendiri dengan bikin surat pernyataan menggunakan kop perusahaan bahwa perusahaan bapak/ibu bukan perusahaan yg ber PKP

2. Langsung datang ke KPP untuk  minta surat keterangan non PKP jika customer ingin yang ada kop resmi dari dirjen pajak/ttd dari pajak.


Cara Non-Pengusaha Kena Pajak Melakukan Pembayaran Pajak


Pengusaha di luar pengusaha kena pajak yang ingin membuat surat pernyataankan pajak, hanya menghitung penghasilan kotornya setiap bulan dan mengalikannya dengan 0,5 persen dari pemotongan pajak. Perusahaan selain pengusaha kena pajak tidak perlu membuat faktur pajak, sehingga SPT PPN tidak harus dilaporkan setiap bulan. Artinya, pengusaha non-PKP cukup mendeklarasikan pajak penghasilan. Berikut informasi lebih lanjut mengenai pelaporan pajak penghasilan badan non PKP:

  • Menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Pajak Penghasilan
  • Selain menggunakan formulir SPT PPh perusahaan, non-PKP harus menyertakan lembar ketiga asli Surat Setoran Pajak (SSP) jika ingin melaporkan SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan ke KPP
  • Jika SPT Tahunan sudah online, dapat dilaporkan dengan pengajuan online melalui PJAP atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan seperti Pajakku.

 


Demikian penjelasan yang dapat saya tuliskan  , bila ada update terbaru akan kami revisi artikel ini


Untuk pembuatan PT Perorangan kami bisa membantu pembuatannya ,bisa email ke : solocentralsystem@gmail.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DASAR KESELAMATAN PENGOPERASIAN FORKLIFT

Jenis Baut- Baut