CARA BIKIN KTP SECARA MANDIRI ATAU ONLINE

 




Untuk informasi lebih lanjut berikut cara membuat KTP online lewat IKD:

  • Buka aplikasi IKD di ponsel
  • Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
  • Klik 'verifikasi data'
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
  • Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
  • Klik 'aktivasi'
  • Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'
  • Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
  • KTP digital berhasil dibuat

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lebih Mengenal Apa itu Guide Post dalam kontruksi Dies Set

Mengenal Proses Stamping Pada Dunia Industri

Ini Dia Daftar Dokumen Wajib ISO 14001:2015!