CARA BIKIN KTP SECARA MANDIRI ATAU ONLINE
Untuk informasi lebih lanjut berikut cara membuat KTP online
lewat IKD:
- Buka
aplikasi IKD di ponsel
- Isi
data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
- Klik
'verifikasi data'
- Lakukan
verifikasi wajah
- Setelah
pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan
dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
- Cek
e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP
digital di aplikasi IKD
- Klik
'aktivasi'
- Masukkan
kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia,
lalu klik 'aktifkan'
- Masuk
ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
- KTP
digital berhasil dibuat

Komentar
Posting Komentar