CARA BIKIN NPWP
Berikut kami share kan cara membuat NPWP secara mandiri :
Syarat membuat
NPWP perorangan
- Fotokopi
e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
- Fotokopi
paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap
bagi Warga Negara Indonesia.
- Surat
Keterangan Bekerja
- Bagi
wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu
Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
Untuk membuat
NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:
- Pendaftaran
NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
- Siapkan
NIK, KK dan email aktif
- Klik
daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
- Tekan
tombol daftar
- Anda
akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
- Tekan
link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang
pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
- Tekan
daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
- Login
dengan email Anda
- Anda
akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak
terkait.
- Buat
pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
- Jika
Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8
miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
- Jika
sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi
Captcha, lalu klik submit
- Kode
token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman
www.ereg.pajak.go.id.
- Tekan
kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!
Cara Buat NPWP Online
- Buat
akun:
- Buka
laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
- Pilih
menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan
captcha.
- Klik
daftar
- Buka
link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
- Setelah
proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua
tahapan pengisian dengan teliti
- Klik
Daftar
- Akun
berhasil dibuat
- Pendaftaran:
- Login
dengan email dan password yang telah dibuat
- Setelah
berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
- Isi
setiap data yang diminta dengan lengkap
- Klik
“Next”
- Beri
centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
- Klik
“Simpan” dan kirim permohonan
- Klik
“Minta Token” dan “isi Captcha”
- Klik
“Submit”
- Verifikasi
- Kode
token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
- Buka
e-mail
- Salin
kode token
- Tekan
tombol kirim
- Permohonan
NPWP online selesai

Komentar
Posting Komentar