Laporan keuangan dan SPT untuk PT Perorangan
1.Definisi
Financial
statements atau laporan keuangan adalah sebuah laporan yang berisi informasi
kondisi finansial suatu entitas atau perusahaan pada suatu periode tertentu.
2.Tujuan
Laporan keuangan untuk mengetahui kondisi finansial perusahaan supaya pemilik usaha bisa
mengevaluasi ketika kondisi keuangan usaha mengalami masalah dan untuk memproyeksikan
kelangsungan perusahaan.
3.Fungsi
* Memberikan
informasi yang terpercaya
Dalam laporan
keuangan, akan tersaji informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban
perusahaan,
yang dimaksud untuk:
· Menilai
kekuatan dan kelemahan perusahaan
· Menunjukkan
posisi keuangan dan investasi perusahaan
· Menilai
kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajibannya
· Menunjukkan
kemampuan sumber daya yang ada untuk pertumbuhan perusahaan
* Memberikan
informasi sumber kekayaan
Memberikan informasi yang
terpercaya tentang sumber kekayaan bersih yang diperoleh dari
hasil kegiatan usaha. Hal ini
dengan maksud:
· Memberikan
gambaran jumlah dividen, yang diharapkan pemegang saham.
· Mengukur
kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban kepada kreditur, supplier,
pegawai, pemerintah, dan potensi untuk ekspansi perusahaan.
· Memberikan
informasi kepada manajemen untuk digunakan dalam pelaksanaan fungsi perencanaan
dan pengendalian.
· Mengukur
kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba jangka panjang.
Note:
Jenis-Jenis Laporan Keuangan Perusahaan yang Diperlukan untuk
Administrasi
Perpajakan
* Menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.
* Memberikan informasi tentang perubahan aset dan
kewajiban.
* Menilai kondisi usaha, yang menyangkut posisi keuangan,
kinerja, serta perubahan posisi
keuangan suatu perusahaan
* Sebagai bahan evaluasi kinerja perusahaan
* Mengungkapkan
informasi relevan lainnya yang dibutuhkan oleh para pemakai laporan.
* Sebagai bentuk pertanggungjawaban
perusahaan.
4.Perlu di
ingat
* E-fin -à mengisi form E -Fin ( KTP + NPWP ) -à email ke KPP terdaftar atau langsung
Ke KPP
* Laporan keuangan yang utama ada 2 :
¬ Neraca ( permodalan awal dari suatu perusahaan dari awal
berdiri sampai dengan tu-
tup buku laporan tersebut
¬ Laba rugi ( saldo selama satu periode / januari – des /
cash flow )
Bila tidak ada aktivitas di isi dengan Ekuitas / modal
Contoh : modal 15 Jt dibuat untuk 10 Jt sebagai piutang pemegang saham
* Setiap PTP wajib
melaporkan keuangannnya di Ahu.com ,jika tidak lapor akan dibeku-
kan.Waktu lapor paling lambat 6 bulan dari SPT badan
* Laporan SPT tahunan
paling lambat 31 April tahun berikutnya
* Aplikasi
APIK dibikin oleh Bank Indonesia untuk UMKM untuk bantu dalam membuat la
poran keuangan
* Pasalnya,
bagi wajib pajak yang telat atau tidak lapor kena sanksi denda Rp 100.000.
Aturan denda ini tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU
KUP).
Pasal 7 tersebut menegaskan sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp 100
ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp
1 juta untuk wajib pajak badan.
Selain itu, Apabila SPT tahunannya kurang
bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per
bulan dari jumlah pajak yang terlambat
disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian
SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.
Ada juga sanksi pidana pidana penjara diatur
dalam pasal 39, yaitu setiap orang dengan
sengaja tidak menyampaikan SPT atau
menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang
isinya tidak benar atau tidak lengkap
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat
6 bulan dan paling lama 6 tahun dan
denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar dan
paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
5.Cara Lapor SPT Pajak Online
- · Kunjungi https://djponline.pajak.go.id/
- · Login melalui nomor NIK/NPWP dan
password.
- · Masukkan kode keamanan.
- · Jika berhasil login, klik 'Lapor' dan
pilih layanan "e-filing'.
- · Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul
beberapa pertanyaan mengenai status yang harus dijawab untuk mendapatkan
formulir SPT Tahunan yang sesuai.
- · Lanjutkan dengan, pilih form yang
sesuai dengan penghasilan per tahun.
- · Isi data formulir yang berisi tahun
pajak dan status SPT normal. Lalu, klik langkah selanjutnya.
- · Isi SPT sesuai formulir bukti potong
pajak dari pemberi kerja sesuai panduan pada e-filing.
- · Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT
dan pengambilan kode verifikasi. Lalu, klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode
verifikasi. Tunggu hingga kode verifikasi dikirim ke email atau nomor HP yang
terdaftar.
- · Jika sudah, masukkan kode verifikasi
ke kolom yang sudah disediakan. Lanjutkan dengan klik 'Kirim SPT'.
- · Nantinya, sistem DJP akan merekam
bukti penyelesaian laporan SPT yang akan dikirimkan melalui email.
SPT
Tahunan PPh terdiri dari :
* SPTT
tahunan untuk 1 tahun pajak
* SPTT tahunan
untuk beberapa bagian dalam 1 tahun
Semua nya
dapat berbentuk soft copy atau hard copy
* email ---e-filling up load file csv
* Kirim via
kurir / pos ke KPP yang telah ditentukan---evident dapat di buktikan
SPT
dianggap tidak disampaikan apabila :
* Bila via hard copy tidak dapat
dibuktikan dengan jelas ( penerima ,waktu dll)
* Data
lampiran tidak sesuai atau tidak lengkap sesuai yg disyaratkan
* Adanya
kelebihan atau kekurangan bayar pajak yang tidak segera di jelaskana dalam
Masa tertentu
Dokumen
dokumen yang perlu di lampirkan dalam pelaporan SPT
* Laporan
keuangan
* Penghitungan
peredaran bruto dan pembayaran (WP UMKM )
* Laporan Debt to Equery Ratio & utang swasta luar negeri(khusus WP PT yg membebankan
utang )
* Laporan
dokumen induk & dokumen local ( WP tanksasi hubungan istimewa)
* Dll

Komentar
Posting Komentar