Laporan keuangan dan SPT untuk PT Perorangan

 


1.Definisi

   Financial statements atau laporan keuangan adalah sebuah laporan yang berisi informasi kondisi finansial suatu entitas atau perusahaan pada suatu periode tertentu.

2.Tujuan

  Laporan keuangan untuk mengetahui kondisi finansial perusahaan supaya pemilik usaha bisa

  mengevaluasi ketika kondisi keuangan usaha mengalami masalah dan untuk memproyeksikan

  kelangsungan perusahaan.

3.Fungsi

   * Memberikan informasi yang terpercaya

      Dalam laporan keuangan, akan tersaji informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban

      perusahaan, yang dimaksud untuk:

·       Menilai kekuatan dan kelemahan perusahaan

·       Menunjukkan posisi keuangan dan investasi perusahaan

·       Menilai kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajibannya

·       Menunjukkan kemampuan sumber daya yang ada untuk pertumbuhan perusahaan

  * Memberikan informasi sumber kekayaan

Memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber kekayaan bersih yang diperoleh dari

hasil kegiatan usaha. Hal ini dengan maksud:

·       Memberikan gambaran jumlah dividen, yang diharapkan pemegang saham.

·       Mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban kepada kreditur, supplier, pegawai, pemerintah, dan potensi untuk ekspansi perusahaan.

·       Memberikan informasi kepada manajemen untuk digunakan dalam pelaksanaan fungsi perencanaan dan pengendalian.

·       Mengukur kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba jangka panjang.

                                     Note: Jenis-Jenis Laporan Keuangan Perusahaan yang Diperlukan untuk  

                                     Administrasi Perpajakan

  * Menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.

  * Memberikan informasi tentang perubahan aset dan kewajiban.

  * Menilai kondisi usaha, yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi

   keuangan suatu perusahaan

 * Sebagai bahan evaluasi kinerja perusahaan

 * Mengungkapkan informasi relevan lainnya yang dibutuhkan oleh para pemakai laporan.

 * Sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan.


4.Perlu di ingat

  * E-fin -à mengisi form E -Fin ( KTP + NPWP ) -à email ke KPP terdaftar atau langsung

     Ke KPP

 *  Laporan keuangan yang utama ada 2 :

    ¬ Neraca ( permodalan awal dari suatu perusahaan dari awal berdiri sampai dengan tu-

       tup buku laporan tersebut

   ¬ Laba rugi ( saldo selama satu periode / januari – des / cash flow )

      Bila tidak ada aktivitas di isi dengan Ekuitas / modal

      Contoh : modal 15 Jt dibuat untuk 10 Jt sebagai piutang pemegang saham

 * Setiap PTP wajib melaporkan keuangannnya di Ahu.com ,jika tidak lapor akan dibeku-

    kan.Waktu lapor paling lambat 6 bulan dari SPT badan

 * Laporan SPT tahunan paling lambat 31 April tahun berikutnya

* Aplikasi APIK dibikin oleh Bank Indonesia untuk UMKM untuk bantu dalam membuat la

   poran keuangan

* Pasalnya, bagi wajib pajak yang telat atau tidak lapor kena sanksi denda Rp 100.000.

   Aturan denda ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang

   Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

   Pasal 7 tersebut menegaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100

   ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

   Selain itu, Apabila SPT tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per

  bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian

  SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.

  Ada juga sanksi pidana pidana penjara diatur dalam pasal 39, yaitu setiap orang dengan

  sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang

  isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada

 pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

 Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan

 denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan

 paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar


5.Cara Lapor SPT Pajak Online

  • ·       Kunjungi https://djponline.pajak.go.id/
  • ·       Login melalui nomor NIK/NPWP dan password.
  • ·       Masukkan kode keamanan.
  • ·       Jika berhasil login, klik 'Lapor' dan pilih layanan "e-filing'.
  • ·       Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan mengenai status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
  • ·       Lanjutkan dengan, pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun.
  • ·       Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Lalu, klik langkah selanjutnya.
  • ·       Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja sesuai panduan pada e-filing.
  • ·       Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Lalu, klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu hingga kode verifikasi dikirim ke email atau nomor HP yang terdaftar.
  • ·       Jika sudah, masukkan kode verifikasi ke kolom yang sudah disediakan. Lanjutkan dengan klik 'Kirim SPT'.
  • ·       Nantinya, sistem DJP akan merekam bukti penyelesaian laporan SPT yang akan dikirimkan melalui email.
  •  

SPT Tahunan PPh terdiri dari :

* SPTT tahunan untuk 1 tahun pajak

* SPTT tahunan untuk beberapa bagian dalam 1 tahun

Semua nya dapat berbentuk soft copy atau hard copy

* email   ---e-filling up load file csv

* Kirim via kurir / pos ke KPP yang telah ditentukan---evident dapat di buktikan

 

SPT dianggap tidak disampaikan apabila :

* Bila via hard copy tidak dapat dibuktikan dengan jelas ( penerima ,waktu dll)

* Data lampiran tidak sesuai atau tidak lengkap sesuai yg disyaratkan

* Adanya kelebihan atau kekurangan bayar pajak yang tidak segera di jelaskana dalam

   Masa tertentu

 

Dokumen dokumen yang perlu di lampirkan dalam pelaporan SPT

   * Laporan keuangan

   * Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran (WP UMKM )

   * Laporan Debt to Equery Ratio  & utang swasta luar negeri(khusus WP PT yg membebankan

       utang )

    * Laporan dokumen induk & dokumen local ( WP tanksasi hubungan istimewa)

    * Dll

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lebih Mengenal Apa itu Guide Post dalam kontruksi Dies Set

Mengenal Proses Stamping Pada Dunia Industri

Ini Dia Daftar Dokumen Wajib ISO 14001:2015!